KKI Warsi berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas Community Based Organization (CBO) melalui pendampingan dan dukungan teknis. Sebanyak 10 CBO dibekali edukasi perpajakan, ini salah satu bentuk dukungan yang diberikan bagi penerima dana hibah yang berasal dari kelompok perhutanan sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan CBO mampu menjalankan program mereka sesuai dengan regulasi fiskal yang berlaku di Indonesia. Sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya ialah menyasar kesadaran CBO serta membekalinya dengan pemahaman dan keterampilan yang diperlukan dalam mengelola aspek perpajakan mereka secara mandiri.
Diselenggarakan di Hotel Ibis Padang pada tanggal 06 – 07 September 2024. Keseluruhan peserta pelatihan berjumlah 20 orang dengan melibatkan dua orang pengelola keuangan dari setiap CBO. Sepuluh CBO ini berasal dari Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya. Ada dua isu tematik yang dikembangkan oleh CBO yang didukung dalam program ini ialah pengembangan usaha yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan perlindungan serta pengamanan hutan oleh Lembaga Pengelola Perhutanan Sosial (LPHN).
Pelatihan dipandu oleh Retty Fistiana, auditor internal KKI Warsi yang berpengalaman dalam bidang perpajakan dan audit. Retty memberikan materi yang berfokus pada dua hal utama ialah pengoperasian platform digital resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online dan pemahaman dasar mengenai Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan PPh 23. Penggunaan DJP online untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak. DJP Online juga memungkinkan CBO untuk mengelola administrasi perpajakan mereka dengan lebih transparan dan akurat.
“Dalam konteks kelompok perhutanan sosial, pengetahuan mengenai PPH 21 penting karena adanya tenaga kerja yang terlibat dalam program yang dikembangkan oleh CBO. Pemahaman ini akan membantu kelompok memastikan bahwa mereka membayar pajak yang sesuai atas pendapatan yang diberikan kepada tenaga kerja yang digunakan. Sementara itu, PPH 23 relevan karena CBO mungkin terlibat dalam transaksi penyediaan jasa, barang atau penggunaan aset yang dikenakan pajak” terang Retty, trainer dalam pelatihan perpajakan.
Peserta pelatihan perpajakan berasal dari beragam latar belakang, mencakup berbagai usia, pendidikan, pekerjaan, dan jenis kelamin. Peserta terdiri dari kalangan muda hingga yang lebih senior, keterlibatan lintas generasi dalam pengelolaan perhutanan sosial. Keberagaman ini menunjukkan inklusifitas gender dan pemuda dalam pemberdayaan. “Pelatihan ini sangat membantu kami dalam memahami kewajiban perpajakan. Sebelumnya, kami merasa bingung dengan tata cara melaporkan pajak, tetapi setelah belajar menggunakan DJP Online, menjadi lebih jelas. Kami juga jadi lebih paham tentang PPH 21 dan PPH 23 yang ternyata sangat penting untuk pengelolaan program CBO” ujar Yurnita, salah satu peserta pelatihan dari Kelompok Perempuan (KP) Selembar Daun Nagari Indudur.
Dengan memberikan pelatihan ini, KKI Warsi berharap CBO penerima dana hibah dapat memahami aspek-aspek perpajakan yang relevan bagi mereka. Program yang dikembangkan berbasis data dan rasionalitas dalam merumuskan strategi pemecahan masalah dapat dijalankan secara lebih profesional, dan mematuhi semua kewajiban perpajakan yang diwajibkan oleh pemerintah. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas CBO dalam mengelola dana hibah yang mereka terima, sekaligus mendukung tercapainya tujuan pelestarian hutan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.