Pengelolaan berbasis komunitas menjadi elemen kunci dalam menjaga keberlanjutan fungsi hutan adat. Lima Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) di wilayah Sarolangun, Merangin, dan Kerinci konsisten melakukan berbagai tindakan nyata guna memperkuat tata kelola kawasan. Komitmen lokal yang dipadukan dengan penguatan kapasitas dari Komitmen lokal yang dipadukan dengan penguatan kapasitas melalui dukungan dana hibah Warsi Grant Management membawa perubahan perubahan positif yang signifikan, baik dari sisi pengamanan kawasan, kejelasan tata batas, hingga kemandirian kelembagaan.

Komitmen Patroli Mandiri dan Peningkatan Pengamanan Kawasan

Patroli kawasan pada dasarnya merupakan aksi nyata dan bentuk komitmen berkelanjutan masyarakat adat dalam melindungi wilayahnya dari ancaman kerusakan. Kehadiran program pendampingan melengkapi aksi masyarakat tersebut melalui modernisasi teknis dan pencatatan berbasis data spasial.

Peningkatan dan perketatan patroli ini menjadi sangat krusial, khususnya di wilayah Sarolangun dan sekitarnya yang dalam beberapa tahun terakhir dihadapkan pada ancaman maraknya eksploitasi lahan dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI/dompeng). Aktivitas penambangan liar ini terbukti merusak ekologi serta mengancam keberlangsungan pasokan air bersih bagi warga. Oleh karena itu, komitmen masyarakat dalam meningkatkan frekuensi patroli menjadi benteng utama dalam mencegah masuknya perambahan dan penambangan ilegal tersebut:

LPHA Datuk Mantri Sati (Desa Mersip): Bertransformasi dari pemantauan visual biasa, kini pemantauan kawasan diperketat melalui pencatatan data terstruktur mencakup koordinat lokasi, vegetasi kayu, tumbuhan obat, hingga jejak satwa. Data lapangan ini ditindaklanjuti sebagai basis data inventarisasi potensi serta pemetaan ancaman perambahan di hutan adat. Kehadiran  efektivitas pengawasan rutin di lapangan

LPHA Panghulu Lareh (Desa Temalang): Penerapan smart patrol melalui aplikasi Avenza Map bertujuan memetakan titik rawan dan jalur pengawasan secara presisi, di mana kapasitas sekitar 50% dari 12 anggota kini telah mahir mengoperasikannya. Keterlibatan aktif 4 orang anggota perempuan dalam pengisian tally sheet dan dokumentasi lapangan berfungsi untuk menghasilkan data pemantauan yang valid, sehingga LPHA memiliki bukti kuat untuk evaluasi berkala dan dasar penindakan ancaman di hutan adat.

Kejelasan Tata Batas dan Penurunan Kerusakan Kawasan

Peralihan dari penandaan kayu tradisional ke penggunaan perangkat GPS akurat memberikan kepastian batas hutan adat sekaligus menekan potensi perambahan kawasan. Pelaksanaan tata batas dan pengamanan kawasan di masing-masing desa terealisasi sebagai berikut:

LPHA Lekuk Limahpuluh Tumbi (Desa Lempur)

Penataan batas berbasis koordinat presisi memberikan kepastian tutupan hutan adat yang berfungsi sebagai sumber pasokan air bersih bagi masyarakat sekitar. Perlindungan kawasan ini dipagari secara tegas oleh penegakan aturan hukum adat lokal. Sebagaimana ditegaskan:

“Bagi siapa pun yang melanggar atau merambah hutan adat, kami kenakan sanksi tegas berupa denda 1 ekor kerbau dan 100 gantang beras. Jika sanksi ini tidak dipenuhi, pelakunya akan diusir atau dikucilkan dari struktur sosial masyarakat desa.”

 Ketua LPHA Lekuk Limahpuluh Tumbi, Lempur

LPHA Gento Rajo (Desa Pulau Tengah)

LPHA berhasil memasang 57 patok batas, melampaui target awal sebanyak 50 patok di kawasan seluas 285 km². Penataan batas ini diperkuat melalui imbauan rutin dua kali sebulan di rumah ibadah serta sosialisasi bersama KPH dan TNKS, yang berdampak pada penurunan tingkat perambahan kawasan.

LPHA Bathin Jo Penghulu (Desa Meribung)

Pemasangan 36 patok batas serta plang merek di 4 titik rawan difungsikan sebagai tindakan pencegahan terhadap ancaman kegiatan penambangan emas tanpa izin (dompeng) dan penebangan kayu ilegal

Kemandirian Organisasi dan Rencana Keberlanjutan

Selain pengamanan fisik kawasan, penguatan tata kelola administrasi dan komunikasi kelembagaan terus berjalan. Pengurus LPHA makin disiplin dalam mengarsipkan dokumen kegiatan serta mengelola pelaporan keuangan. LPHA juga semakin mandiri dalam membangun komunikasi intensif dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat.

Sebagai langkah keberlanjutan, LPHA mulai merancang strategi pengembangan potensi kawasan guna mendukung pendanaan mandiri di masa depan. LPHA Lekuk Limahpuluh Tumbi, misalnya, telah menjajaki kerja sama pengembangan ekowisata berbasis kawasan (seperti potensi Goa Harimau) dan program Hutan Pendidikan melalui skema Pohon Asuh.

Aksi nyata masyarakat adat yang didukung oleh penguatan kapasitas teknis, penataan batas yang jelas, serta skema pendampingan yang tepat terbukti mampu menjaga kelestarian hutan adat secara terstruktur dan berkelanjutan.