Call Proposal Hibah
Untuk CSO di Jambi, Sumatera Barat dan Bengkulu
Memperkuat Peran Masyarakat Sipil dalam Implementasi Perhutanan Sosial dan Tata Kelola Hutan Berkelanjutan di Provinsi : Jambi, Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu 2026
Penerimaan proposal: 20 April – 15 Mei 2026
KKI Warsi, melalui Warsi Grant Management, sebagai lembaga perantara pendanaan, membuka peluang bagi mitra di Provinsi Jambi, Sumatera Barat, dan Bengkulu untuk mengirimkan proposal kegiatan. Tujuannya adalah Memperkuat Peran Masyarakat Sipil dalam Implementasi Perhutanan Sosial dan Tata Kelola Hutan Berkelanjutan di Provinsi : Jambi, Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu 2026
“Hibah ini didukung oleh Uni Eropa melalui program ‘CSOs Standing Shoulder to Shoulder in Defense of Forest Livelihoods,’ konsorsium KKI WARSI bersama WALHI, Aksi!, dan IUCN NL“
Pendahuluan
Perhutanan Sosial (PS) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah Indonesia dalam upaya mendorong tata kelola hutan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. Melalui Perhutanan Sosial, pemerintah memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan untuk mengelola kawasan hutan secara lestari. Skema ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga fungsi ekologis hutan serta mengurangi konflik tenurial. Dalam konteks global, penguatan peran masyarakat tersebut dalam pengelolaan hutan juga sejalan dengan komitmen pembangunan berkelanjutan yang diusung melalui Sustainable Development Goals (SDGs).
Namun demikian, implementasi PS di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun kapasitas masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan PS tidak hanya ditentukan oleh kebijakan formal, tetapi juga oleh efektivitas pelaksanaannya di tingkat tapak.
Tantangan utama dalam Perhutanan Sosial diantaranya adalah proses rekognisi atau pengakuan wilayah kelola masyarakat. Banyak komunitas lokal dan masyarakat adat yang secara turun-temurun telah mengelola hutan, namun belum memperoleh pengakuan hukum yang memadai. Akibatnya, mereka tetap berada dalam posisi rentan terhadap konflik tenurial, keterbatasan akses terhadap sumber daya, serta minimnya dukungan pembiayaan dan pendampingan.
Selain itu, bagi kelompok yang telah memperoleh izin PS, tantangan tidak berhenti pada aspek legalitas. Keterbatasan dalam penguatan kelembagaan, pengelolaan usaha, akses pasar, serta rendahnya partisipasi kelompok perempuan dan generasi muda menjadi hambatan dalam mewujudkan kemandirian ekonomi. Oleh karena itu, Perhutanan Sosial perlu dipahami tidak hanya sebagai program pemberian akses kelola hutan, tetapi sebagai proses transformasi sosial-ekologis yang memerlukan dukungan berkelanjutan, kolaborasi multipihak, serta penguatan kapasitas masyarakat agar tujuan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan dapat tercapai.
Dalam konteks ini, organisasi masyarakat sipil (CSO) memegang peran penting bukan hanya sebagai pendamping masyarakat, tetapi juga sebagai aktor yang mengontrol dan mempengaruhi kebijakan (policy influencer). CSO berperan dalam mengumpulkan pembuktian dan pembelajaran dari praktik pengelolaan hutan oleh masyarakat. CSO tidak sekadar mendukung pelaksanaan PS, tetapi menjadi penjaga akuntabilitas publik, memastikan kebijakan berjalan sesuai prinsip keadilan sosial, ekologis, dan keberlanjutan.
Merespons kebutuhan tersebut, Pengelolaan Hibah KKI Warsi (Warsi Grant Management – WGM) hadir sebagai platform yang dirancang untuk memfasilitasi pengelolaan hibah kepada CSO dan CBO. Melalui mekanisme hibah, pendampingan teknis, dan penguatan jejaring, WGM tidak hanya menyalurkan dukungan pendanaan, tetapi juga memperkuat peran kritis CSO sebagai mitra kontrol dan penggerak transformasi kebijakan PS menuju pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Hibah ini didukung oleh Uni Eropa melalui program “CSOs Standing Shoulder to Shoulder in Defense of Forest Livelihoods” sebagai skema FSTP (Financial Support Third Parties), untuk memperkuat kapasitas organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam demokrasi dan pembangunan berkelanjutan.
Dalam panggilan hibah yang sedang berlangsung, KKI Warsi membuka kesempatan bagi CSO di tiga provinsi, yaitu Jambi, Sumatera Barat, dan Bengkulu, untuk mengajukan proposal pendanaan. Inisiatif ini diharapkan mampu mendukung upaya pengelolaan sumber daya alam berbasis sosial yang berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat setempat.
Tujuan
Panggilan Hibah ini bertujuan untuk memperkuat kepemimpinan dan kapasitas organisasi masyarakat sipil (CSO) di Sumatera dalam mengakselerasi implementasi kebijakan Perhutanan Sosial sebagai bagian dari misi konsorsium dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang inklusif, transparan, dan berkeadilan ekologis. Melalui hibah ini, konsorsium berupaya memperluas ruang gerak masyarakat sipil agar mampu mengisi kesenjangan antara kebijakan dan praktik di lapangan, khususnya pada tahap recognisi wilayah kelola masyarakat, penguatan kelembagaan pasca izin, dan sinkronisasi kebijakan lintas sektor. Hibah ini mendorong terbangunnya ekosistem pendampingan yang kolaboratif, di mana CSO, komunitas/masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga multipihak bekerja bersama untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial. Secara lebih luas, hibah ini menjadi wahana bagi konsorsium untuk memastikan bahwa transformasi menuju keberlanjutan tidak berhenti pada aspek teknokratis, melainkan menjadi gerakan sosial yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama perubahan di lanskap hutan Sumatera.
Lembaga Mitra Pengusul
- Dalam panggilan hibah kali ini kriteria lembaga mitra yang dapat mengajukan pendanaan hanya ditujukan kepada Organisasi Masyarakat Sipil – Civil Society Organizations (CSO) lokal berbadan hukum berbentuk Yayasan maupun Perkumpulan yang berdomisili di Provinsi Jambi, Sumatera Barat dan Bengkulu.
- Bergerak dalam isu pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, pemberdayaan mesyarakat di dalam dan sekitar hutan, pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM), dan/atau CSO yang bergerak pada upaya dan inisiatif untuk melibatkan peran dan partisipasi aktif masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLC), Kelompok Perempuan dan pemuda dalam menghadapi perubahan iklim, yang visi – misi serta tujuan organisasinya sejalan dengan tujuan kebijakan penyaluran dana hibah yang akan disalurkan.
Sasaran
- Penguatan Peran CSO dalam Pembangunan Berkelanjutan : Mendukung CSO dalam memperkuat kapasitas mereka sebagai aktor kunci dalam pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas.
- Memperkuat Akses Legal: Memfasilitasi dan mendukung masyarakat adat serta komunitas lokal (IPLC) dalam memperoleh hak pengelolaan hutan melalui skema izin perhutanan sosial, dengan bimbingan dari CSO.
- Peningkatan Kapasitas CSO Lokal: Meningkatkan kapasitas manajerial, teknis, dan advokasi CSO lokal dalam menjalankan program perhutanan sosial dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
- Peningkatan Kapasitas Ekonomi dan Konservasi: Menguatkan kapasitas kelompok perhutanan sosial yang didampingi oleh CSO dalam pengelolaan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan pengembangan mata pencaharian berkelanjutan
- Partisipasi Inklusif: Mendorong keterlibatan aktif perempuan dan pemuda dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan melalui perhutanan sosial, dengan peran pendampingan dari CSO.
- Pengarusutamaan PHBM: Mengadvokasi penerapan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) sebagai instrumen utama dalam kebijakan publik di berbagai level pemerintahan, dengan dukungan advokasi CSO.
Kategori Biaya yang Memenuhi Syarat
Biaya yang memenuhi syarat harus sesuai dengan kategori anggaran dan proporsi yang disarankan seperti yang ditunjukkan dalam tabel di bawah. Penyesuaian dari proporsi yang dianjurkan boleh dilakukan dengan masksimum 5% dari yang dianjurkan. Saat menyusun anggaran, upaya harus dilakukan untuk menjaga proporsi anggaran sesuai dengan yang diuraikan dalam table dan ini akan menjadi salah satu kriteria tinjauan keuangan untuk evaluasi:
| No | Katagori Biaya | Presentase yang dianjurkan |
| 1. | Biaya personal (HR) | 30 % |
| 2. | Biaya peningkatan kapasitas Lembaga pengusul * | 10 % |
| 3. | Biaya Kegiatan (Travel, perdiem, akomodasi, pelatihan untuk komunitas dll) | 52 % |
| 4. | Biaya operasional kantor (sewa, Listrik, air, internet, dll) | 8 % |
*Biaya peningkatan kapasitas lembaga pengusul harus masuk dalam perencanaan kegiatan dan anggaran. Kegiatan dapat berbentuk penguatan lembaga untuk menyusun dokumen kebijakan-kebijakan lembaga, memperkuat system keuangan dan lain-lain.
Anggaran
Total pendanaan yang akan disalurkan pada panggilan hibah ini sebesar Rp. 1.500.000.000. Setiap lembaga mitra pengaju hanya dapat mengajukan pendanaan maksimal sebesar Rp.300.000.000.
Sasaran
Secara khusus, hibah ini berupaya menjawab kesenjangan antara rekognisi legal dan keberlanjutan pengelolaan di tingkat tapak, dengan fokus pada:1. Memperkuat kapasitas kelembagaan pengelola hutan di tahap pasca izin agar mampu mengelola kawasan dan sumber daya secara berkelanjutan;
2. Memperluas dukungan terhadap masyarakat dan komunitas adat di wilayah pra izin untuk percepatan proses rekognisi, pemetaan partisipatif, dan advokasi kebijakan di tingkat daerah;
3. Memperkuat koordinasi multipihak melalui POKJA Perhutanan Sosial agar menjadi ruang kolaboratif yang fungsional dalam perencanaan, monitoring, dan pengawasan kebijakan PS; serta
4. Mendorong tata kelola hutan yang lebih inklusif dengan memastikan keterlibatan aktif perempuan, pemuda, dan kelompok rentan dalam setiap tahapan pengelolaan.
Sasaran panggilan hibah ini tidak hanya memperluas cakupan pengakuan hak kelola masyarakat, tetapi juga memastikan transformasi tata kelola menuju model Perhutanan Sosial yang inklusif, adaptif terhadap perubahan iklim, dan berkeadilan ekologis, sejalan dengan misi konsorsium dalam memperkuat kapasitas masyarakat sipil dan memperluas ruang partisipasi publik dalam pengelolaan sumber daya alam.
Hasil
Melalui pelaksanaan panggilan hibah ini, diharapkan tercapai hasil-hasil berikut:
- Meningkatnya kapasitas dan peran organisasi masyarakat sipil (CSO) lokal dan daerah dalam memfasilitasi percepatan rekognisi dan implementasi Perhutanan Sosial secara efektif, transparan, dan partisipatif di tingkat tapak.
- Tumbuhnya kelembagaan pengelola PS (LPHD, LPHN, Gapoktan, KTH dan KUPS) yang lebih kuat, inklusif, dan mandiri, dengan kemampuan tata kelola internal yang baik, pengelolaan sumber daya hutan yang lestari, serta pengembangan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu, ekowisata, dan agroforestri yang berkeadilan gender dan melibatkan generasi muda.
- POKJA Perhutanan Sosial di tingkat provinsi dan kabupaten berfungsi lebih optimal sebagai ruang koordinasi multipihak yang mampu mengintegrasikan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring kebijakan PS secara lintas sektor, serta menjadi forum pembelajaran antarwilayah yang responsif terhadap isu keadilan sosial dan lingkungan.
- Meningkatnya keterlibatan perempuan, pemuda, dan kelompok rentan dalam seluruh tahapan pengelolaan hutan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, melalui peningkatan kapasitas kepemimpinan, akses terhadap sumber daya, serta keterwakilan dalam lembaga pengelola dan forum multipihak.
- Meningkatnya jejaring pembelajaran dan solidaritas antar-CSO, komunitas, dan pemerintah daerah melalui forum pertukaran pengetahuan, praktik baik, dan inovasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola Perhutanan Sosial yang inklusif dan adaptif terhadap perubahan iklim.
Kegiatan yang didukung
Kegiatan yang diajukan oleh calon penerima hibah harus berkontribusi langsung terhadap penguatan implementasi kebijakan Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi, Sumatera Barat dan Bengkulu, serta sejalan dengan prinsip inklusi sosial, kesetaraan gender, dan keberlanjutan lingkungan. Kegiatan dapat mencakup satu atau kombinasi dari tema-tema berikut:
- Mendorong perolehan kepastian hak pengelolaan hutan bagi Masyarakat adat dan komunitas lokal melalui skema legalitas perhutanan sosial.
Wilayah prioritas: 19 Kabupaten intervensi terutama Kabupaten Mentawai
- Membangun kapasitas ekonomi, perlindungan areal, dan memperkuat penerapan praktik praktik baik azas-azas konservasi masyarakat adat dan masyarakat lokal yang hidup melalui pemegang legalitas perhutanan sosial.
Wilayah prioritas: 19 Kabupaten intervensi terutama Kabupaten Mentawai
- Kegiatan upaya memperkuat koordinasi multipihak dan peran POKJA PPS di tingkat provinsi maupun kabupaten agar forum multipihak berfungsi efektif sebagai wadah kolaborasi lintas sektor yang memfasilitasi dukungan program dari para pemangku kepentingan kepada masyarakat dalam meningkatkan akses dan kapasitas pengelolaan hutan secara inklusif dan berkelanjutan.
Wilayah prioritas: Kabupaten Sijunjung, Kepulauan Mentawai, Kerinci, Bungo, Lebong, Rejang Lebong
- Peningkatan akses dan peran keterlibatan kaum perempuan dan pemuda dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan melalui Perhutanan Sosial
Wilayah: 19 Kabupaten intervensi terutama Kabupaten Mentawai
Kegiatan yang tidak bisa didukung melalui program Hibah
Jenis kegiatan yang tidak didukung adalah kegiatan perorangan, kegiatan politik praktis, biaya menghadiri konferensi atau kursus dan menyelenggarakan kegiatan atau pengadaan yang tidak relevan dengan target proyek
Biaya yang memenuhi syarat (eligible costs)
Hanya biaya yang memenuhi syarat yang akan didukung oleh panggilan ini. Biaya yang memenuhi syarat harus:
- Diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan proyek.
- Layanan dan pasokan yang terkait langsung dengan proyek.
- Wajar, dibenarkan, dan konsisten dengan prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
- Efektif dari segi biaya dan bernilai sesuai dengan uang yang dikeluarkan, terutama dicatat dalam catatan akuntansi dan ditentukan sesuai dengan standar akuntansi serta praktik akuntansi biaya yang berlaku.
- Pengeluaran yang diproyeksikan terjadi selama masa proyek (biaya yang terjadi sebelum tanggal mulai resmi proyek atau setelah tanggal berakhir resmi proyek tidak memenuhi syarat).
Lembaga Mitra Pengusul
- Dalam panggilan hibah kali ini kriteria lembaga mitra yang dapat mengajukan pendanaan hanya ditujukan kepada Organisasi Masyarakat Sipil – Civil Society Organizations (CSO) lokal berbadan hukum berbentuk Yayasan maupun Perkumpulan yang berdomisili di Provinsi Jambi, Sumatera Barat dan Bengkulu.
- Bergerak dalam isu pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, pemberdayaan measyarakat di dalam dan sekitar hutan, pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM), dan/atau CSO yang bergerak pada upaya dan inisiatif untuk melibatkan peran dan partisipasi aktif masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLC), Kelompok Perempuan dan pemuda dalam menghadapi perubahan iklim, yang visi – misi serta tujuan organisasinya sejalan dengan tujuan kebijakan penyaluran dana hibah yang akan disalurkan.
Batas Waktu Pengiriman Proposal
Penerimaan proposal dibuka dari tanggal 20 April s.d 15 Mei 2026. KKI Warsi tidak akan memproses pengajuan proposal lembaga mitra yang mengirimkan lebih dari satu proposal pendanaan, proposal yang tidak sesuai dengan format dan panduan serta proposal yang dikirim melewati tenggat waktu yang ditetapkan.
Tata Waktu
Durasi proyek yang diusulkan adalah 12 (dua belas) bulan terhitung dari bulan 16 Juli 2026 s.d 15 Juli 2027
Timeline Penting
Penerimaan Proposal : 20 April – 15 Mei 2026
Seleksi Proposal : 16 Mei – 29 Juni 2026
Pengumuman Hasil : 30 Juni 2026
Wilayah Intervensi
Wilayah intervensi kegiatan harus berada di Provinsi Jambi, Sumbar dan Bengkulu pada 19 kabuten dengan prioritas utama di Kabupaten Mentawai. Berikut 19 kabupaten yang dimaksud :
Cara Mengajukan Proposal Hibah
Setiap skema atau jenis hibah yang disalurkan KKI Warsi kepada lembaga mitra sepenuhnya dilakukan melalui dashboard pengelolaan dan penyaluran dana hibah KKI Warsi yang dikelola oleh unit pengelola dana hibah KKI Warsi (Warsi Grant Management Unit – WGMU).
Petunjuk Teknis dan Formulir
Lembaga mitra dapat terlebih dahulu merancang dan menuliskan proposal yang ingin diajukan beserta anggarannya sesuai template yang tersedia dalam lampiran panduan ini lalu memasukannya ke dalam dasbhboard. Dokumen proposal lengkap juga harus dikirimkan sebagai lampiran melalui dashboard.
Pendaftaran dan Upload Proposal
Untuk dapat mengajukan pendanaan lembaga mitra terlebih dahulu melakukan pendaftaran. lembaga mitra akan diberikan akses ke dashboard untuk mengajukan proposal.
Pengumuman Hasil
Proposal yang diajukan akan diseleksi oleh manajemen hibah KKI Warsi melibatkan eksternal reviewer. Adapun pengumuman proposal lembaga mitra terpilih akan diumumkan melalui situs ww.grantmanagement.warsi.or.id dan https://warsi.or.id/ serta plaform media sosial KKI Warsi. Lembaga mitra terpilih juga akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan melalui dashboard dan email. Lembaga mitra terpilih kemudian akan dihubungi dan diverifikasi secara langsung untuk proses penandatanganan kerjasama.
Kontak Informasi
Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi situs :
www.grantmanagement.warsi.or.id. atau hubungi kami di email : grantmanagement@warsi.or.id. WGM mempersilakan lembaga mitra untuk melakukan tanya jawab khusus seputar Tata Cara Penggunaan Dashboard untuk memudahkan lembaga mitra dalam proses pengajuan proposal melalui dashboard dengan menghubungi admin kami di nomor telepon : 082382374912 (WA Only)
