Call Proposal Hibah 

Untuk CSO di Jambi, Sumatera Barat dan Bengkulu

 Memperkuat Kapasitas Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLC) Dalam Memperoleh Hak dan/Atau Izin Perhutanan Sosial Serta Penguatan Kelompok Perhutanan Sosial Dalam Perlindungan Dan Pengembangkan Model Mata Pencaharian Yang Berkelanjutan Dan Perlindungan Kawasan Pasca Perolehan Izin.

KKI Warsi, melalui Warsi Grant Management, sebagai lembaga perantara pendanaan, membuka peluang bagi mitra di Provinsi Jambi, Sumatera Barat, dan Bengkulu untuk mengirimkan proposal kegiatan. Tujuannya adalah mendukung program strategis CSO dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan di Indonesia. Dukungan ini memungkinkan lembaga mitra langsung mendapatkan pendanaan dan penguatan kapasitas untuk inisiatif mereka.

“Hibah ini didukung oleh Uni Eropa melalui program ‘CSOs Standing Shoulder to Shoulder in Defense of Forest Livelihoods,’ konsorsium KKI WARSI bersama WALHI,  Aksi!, dan IUCN NL

Pendahuluan

 Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi Indonesia, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki potensi alam yang besar namun rentan terhadap eksploitasi. Dalam rangka menghadapi tantangan tersebut, peran Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) dan Organisasi Berbasis Komunitas (CBO) menjadi sangat krusial. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai penggerak di lapangan, tetapi juga sebagai katalisator perubahan yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Namun, banyak dari organisasi ini menghadapi kendala dalam hal pendanaan, penguatan kapasitas, serta jejaring yang dapat mendukung program-program strategis mereka.

Merespons kebutuhan tersebut, Pengelolaan Hibah KKI Warsi (Warsi Grant Management – WGM) hadir sebagai platform yang dirancang untuk memfasilitasi pengelolaan hibah kepada CSO dan CBO. WGM memainkan peran penting dalam menyalurkan dana hibah untuk mendukung inisiatif program strategis yang selaras dengan visi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Melalui platform ini, KKI Warsi berperan sebagai lembaga perantara yang tidak hanya menyediakan pendanaan tetapi juga menawarkan dukungan penguatan kapasitas (capacity building) dan memperluas jaringan (networking) bagi lembaga mitra.

“Hibah ini didukung oleh Uni Eropa melalui program ‘CSOs Standing Shoulder to Shoulder in Defense of Forest Livelihoods,’  konsorsium KKI WARSI bersama WALHI,  Aksi!, dan IUCN NL, untuk memperkuat kapasitas organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam demokrasi dan pembangunan berkelanjutan. Dukungan Uni Eropa tidak hanya berfokus pada aspek finansial, tetapi juga pada peningkatan kemampuan CSO dalam mengembangkan program-program inovatif yang dapat memperkuat partisipasi masyarakat dan akuntabilitas dalam tata kelola lingkungan. Ini merupakan upaya penting dalam memastikan bahwa CSO berperan lebih efektif dalam memajukan agenda keberlanjutan, baik di tingkat lokal maupun nasional.”

Keberadaan Warsi Grant Management sangat relevan dalam konteks percepatan implementasi Perhutanan Sosial, yang merupakan kebijakan pemerintah Indonesia untuk memperkuat akses masyarakat terhadap lahan hutan secara legal, serta mengoptimalkan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan. Dalam panggilan hibah yang sedang berlangsung, KKI Warsi membuka kesempatan bagi CSO di tiga provinsi, yaitu Jambi, Sumatera Barat, dan Bengkulu, untuk mengajukan proposal pendanaan. Inisiatif ini diharapkan mampu mendukung upaya pengelolaan sumber daya alam berbasis sosial yang berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat setempat. 

Dengan dukungan finansial dan teknis dari WGM serta Uni Eropa, lembaga mitra dapat melaksanakan program-program yang dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Program-program yang didukung diharapkan memberikan dampak yang signifikan dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam lainnya, baik dalam jangka pendek maupun panjang, serta memperkuat kolaborasi antara pemangku kepentingan di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Kegiatan yang tidak bisa didukung melalui program Hibah

Jenis kegiatan yang tidak didukung adalah kegiatan perorangan, kegiatan politik praktis, biaya menghadiri konferensi atau kursus dan menyelenggarakan kegiatan atau pengadaan yang tidak relevan dengan target proyek

Lembaga Mitra Pengusul

  • Dalam panggilan hibah kali ini kriteria lembaga mitra yang dapat mengajukan pendanaan hanya ditujukan kepada Organisasi Masyarakat Sipil – Civil Society Organizations (CSO) lokal berbadan hukum berbentuk Yayasan maupun Perkumpulan yang berdomisili di Provinsi Jambi, Sumatera Barat dan Bengkulu.
  • Bergerak dalam isu pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, pemberdayaan mesyarakat di dalam dan sekitar hutan, pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM), dan/atau CSO yang bergerak pada upaya dan inisiatif untuk melibatkan peran dan partisipasi aktif masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLC), Kelompok Perempuan dan pemuda dalam menghadapi perubahan iklim, yang visi – misi serta tujuan organisasinya sejalan dengan tujuan kebijakan penyaluran dana hibah yang akan disalurkan.

Sasaran

  1. Penguatan Peran CSO dalam Pembangunan Berkelanjutan : Mendukung CSO dalam memperkuat kapasitas mereka sebagai aktor kunci dalam pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas.
  2. Memperkuat Akses Legal: Memfasilitasi dan mendukung masyarakat adat serta komunitas lokal (IPLC) dalam memperoleh hak pengelolaan hutan melalui skema izin perhutanan sosial, dengan bimbingan dari CSO.
  3. Peningkatan Kapasitas CSO Lokal: Meningkatkan kapasitas manajerial, teknis, dan advokasi CSO lokal dalam menjalankan program perhutanan sosial dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
  4. Peningkatan Kapasitas Ekonomi dan Konservasi: Menguatkan kapasitas kelompok perhutanan sosial yang didampingi oleh CSO dalam pengelolaan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan pengembangan mata pencaharian berkelanjutan
  5. Partisipasi Inklusif: Mendorong keterlibatan aktif perempuan dan pemuda dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan melalui perhutanan sosial, dengan peran pendampingan dari CSO.
  6. Pengarusutamaan PHBM: Mengadvokasi penerapan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) sebagai instrumen utama dalam kebijakan publik di berbagai level pemerintahan, dengan dukungan advokasi CSO.

Anggaran

Total pendanaan yang akan disalurkan pada panggilan hibah ini sebesar Rp. 1.500.000.000. Setiap lembaga mitra pengaju hanya dapat mengajukan pendanaan maksimal sebesar Rp.250.000.000.

Jenis Kegiatan yang Didukung

Tema hibah untuk periode ini adalah Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PBHM) melalui Perhutanan Sosial. Sehingga dalam panggilan penerimaan proposal hibah ini difokuskan pada upaya Memperkuat Kapasitas Masyarakat Adat Dan Komunitas Lokal (IPLC) Dalam Memperoleh Hak dan/Atau Izin Perhutanan Sosial Serta Penguatan Kelompok Perhutanan Sosial Dalam Perlindungan Dan Pengembangkan Model Mata Pencaharian Yang Berkelanjutan Dan Perlindungan Kawasan Pasca Perolehan Izin.                Jenis kegiatan yang didukung adalah perlindungan dan keamanan hutan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan mata pencaharian di sekitar dan di dalam hutan, dan membangun dukungan dari pemerintah daerah untuk mata pencaharian yang berkelanjutan. Paling tidak, berdasarkan tema diatas secara garis besar dalam undangan terbuka ini lembaga mitra dapat merancang dan mengembangkan program kegiatannya mengacu pada kriteria pendekatan dibawah ini :

  1. Mendorong perolehan kepastian hak pengelolaan hutan bagi Masyarakat adat dan komunitas local melalui skema izin perhutanan sosial.
  2. Membangun kapasitas ekonomi, perlindungan areal, dan memperkuat penerapan praktik praktik baik azas-azas konservasi masyarakat adat dan masyarakat lokal yang hidup melalui pemegang izin perhutanan sosial.
  3. Peningkatan akses dan peran keterlibatan kaum perempuan dan pemuda dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan melalui Perhutanan Sosial
  4. Mendukung implementasi kebijakan publik pada berbagai level pemerintahan dalam mengimplementasikan PHBM sebagai instrumen lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam berbasis masyarakat.
  5. Memperkuat forum multipihak ditingkat kabupaten dan provinsi dalam pengembangan dan implementasi kebijakan, guna memastikan pelaksanaan kebijakan untuk pengakuan hak terkait perhutanan sosial, layanan, pengelolaan lahan, dan pengembangan mata pencaharian masyarakat adat dan komunitas lokal.
  6. Membangun dan mengembangkan sistem informasi pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan, pengelolaan pengetahuan, penguatan media penyadartahuan, penyebarluasan informasi praktik baik konservasi bersama masyarakat.

Tujuan

Mendukung organisasi masyarakat sipil (CSO) dan organisasi berbasis komunitas (CBO) di Provinsi Jambi, Sumatera Barat, dan Bengkulu melalui dukungan finansial dan penguatan kapasitas. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat peran CSO dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta mengembangkan model mata pencaharian yang berkelanjutan sambil menjaga kelestarian hutan pasca perolehan izin. Selain itu, program ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan lokal CSO agar lebih mandiri dan efektif dalam menjalankan peran mereka sebagai agen perubahan di tingkat lokal dan nasional.

Batas Waktu Pengiriman Proposal  

Penerimaan proposal dibuka dari tanggal 22 Oktober s.d 22 November 2024. KKI Warsi tidak akan memproses pengajuan proposal lembaga mitra yang mengirimkan lebih dari satu proposal pendanaan, proposal yang tidak sesuai dengan format dan panduan serta proposal yang dikirim melewati tenggat waktu yang ditetapkan.

Hasil

  1. Kepastian Hak Kelola Hutan: Masyarakat adat dan komunitas lokal di tiga provinsi, dengan dukungan CSO, berhasil memperoleh izin perhutanan sosial secara legal, memungkinkan pengelolaan hutan secara mandiri dan berkelanjutan.
  2. Penguatan Kapasitas CSO dalam Pembangunan Berkelanjutan: CSO lokal menjadi lebih mandiri, efektif, dan berpengaruh dalam advokasi kebijakan serta pendampingan masyarakat terkait perhutanan sosial dan pembangunan berkelanjutan
  3. Penguatan Kapasitas Ekonomi dan Konservasi: Kelompok perhutanan sosial yang didampingi oleh CSO meningkatkan kemampuan dalam mengelola sumber daya alam dan menciptakan usaha berkelanjutan, memperkuat perekonomian lokal sambil melestarikan ekosistem hutan.
  4. Keterlibatan Perempuan dan Pemuda yang Lebih Besar: Perempuan dan pemuda berpartisipasi lebih aktif dalam pengelolaan sumber daya alam melalui peran yang signifikan dalam perhutanan sosial, didukung oleh CSO.
  5. PHBM Sebagai Kebijakan Publik Utama: PHBM diakui dan diterapkan sebagai instrumen utama kebijakan publik, baik di tingkat daerah maupun nasional, berkat advokasi dan dukungan CSO.
  6. Kelembagaan CSO yang Lebih Kuat: CSO lokal memiliki struktur kelembagaan yang lebih kuat, mampu mengelola program secara mandiri dan berkelanjutan, serta berperan penting dalam pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
  7. Penyebaran Informasi dan Kesadaran Publik: Masyarakat luas mendapatkan akses ke sistem informasi pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, dan kesadaran publik tentang pentingnya konservasi lingkungan meningkat melalui kampanye media dan penyebaran informasi oleh CSO lokal.

Tata Waktu

Durasi proyek yang diusulkan adalah 12 (dua belas) bulan terhitung dari bulan 01 Januari 2025 s.d 31 Desember 2025.

Timeline Penting

Penerimaan Proposal : 22 Oktober 2024 – 22 November 2024
Aanwijzing : 28 Oktober 2024
Seleksi Proposal : 25 November – 13 Desember2024
Pengumuman Hasil : 16 Desember 2024

Wilayah Intervensi

Wilayah intervensi kegiatan harus berada pada di Provinsi Jambi, Sumbar dan Bengkulu pada 19 kabuten berikut :

Cara Mengajukan Proposal Hibah

Setiap skema atau jenis hibah yang disalurkan KKI Warsi kepada lembaga mitra sepenuhnya dilakukan melalui dashboard pengelolaan dan penyaluran dana hibah KKI Warsi yang dikelola oleh unit pengelola dana hibah KKI Warsi (Warsi Grant Management Unit – WGMU).

Petunjuk Teknis dan Formulir

Lembaga mitra dapat terlebih dahulu merancang dan menuliskan proposal yang ingin diajukan beserta anggarannya sesuai template yang tersedia dalam lampiran panduan ini lalu memasukannya ke dalam dasbhboard. Dokumen proposal lengkap juga harus dikirimkan sebagai lampiran melalui dashboard.

Pendaftaran dan Upload Proposal

Untuk dapat mengajukan pendanaan lembaga mitra terlebih dahulu  melakukan pendaftaran. lembaga mitra akan diberikan akses ke dashboard untuk mengajukan proposal.

Pengumuman Hasil

Proposal yang diajukan akan diseleksi oleh manajemen hibah KKI Warsi melibatkan eksternal reviewer. Adapun pengumuman proposal lembaga mitra terpilih akan diumumkan melalui situs ww.grantmanagement.warsi.or.id dan https://warsi.or.id/ serta plaform media sosial KKI Warsi. Lembaga mitra terpilih juga akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan melalui dashboard dan email. Lembaga mitra terpilih kemudian akan dihubungi dan diverifikasi  secara langsung untuk proses penandatanganan kerjasama.

Kontak Informasi

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi situs :

www.grantmanagement.warsi.or.id. atau hubungi kami di email : grantmanagement@warsi.or.id. WGM mempersilakan lembaga mitra untuk melakukan tanya jawab khusus seputar Tata Cara Penggunaan Dashboard untuk memudahkan lembaga mitra dalam proses pengajuan proposal melalui dashboard dengan menghubungi admin kami di nomor telepon : 0822 9440 1099 (WA Only)